![]() |
Dok, foto; Menkeu Purbaya: Pemerintah Akan Analisis Sebelum Putuskan Penyesuaian Terkait Cukai Rokok. Konferensi pers, Selasa, 16 September 2025. |
MSRI, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih mengkaji kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada tahun depan.
Purbaya mengatakan setiap kebijakan mengenai tarif CHT memerlukan analisis yang mendalam. Selain itu, dibutuhkan studi mengenai penerapan kebijakan CHT di lapangan.
"Kebijakannya tergantung hasil studi yang kita dapat dari lapangan," katanya kepada wartawan. Selasa (16/9/2025).
Purbaya masih mempelajari penerapan kebijakan CHT di lapangan. Menurutnya, kebijakan soal tarif CHT baru akan diambil setelah Kemenkeu memiliki kajian menyeluruh.
Alasannya, kebijakan mengenai CHT memiliki kaitan erat dengan penerimaan negara.
Selain itu, dia juga sedang mengamati keberadaan rokok ilegal yang selama ini menekan industri rokok resmi. Salah satu modusnya adalah menggunakan pita cukai palsu.
"Katanya ada yang main-main. Di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatan saya? Dari situ kan saya bergerak ke depan," ujarnya.
Usulan penurunan tarif CHT mengemuka di tengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh salah satu pabrik rokok besar di Jawa Timur. Pengenaan cukai dengan tarif tinggi dinilai menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Cukai merupakan salah satu komponen fiskal dalam penentuan harga jual eceran rokok, selain pajak rokok dan PPN hasil tembakau.
Di sisi lain, pemerintah dalam perumusan RAPBN 2026 turut menuliskan rencana intensifikasi penerimaan melalui kebijakan penyesuaian tarif CHT. Kebijakan ini dilaksanakan dengan berlandaskan 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.
{Redaksi}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments