Media Suara Rakyat Indonesia.id

Diskominfo Jatim Gelar Penyelarasan Indikator Dokumen Perencanaan Tahun 2025-2029 Bersama Kabupaten/kota

Diskominfo Jatim Gelar Penyelarasan Indikator Dokumen Perencanaan Tahun 2025-2029 Bersama Kabupaten/kota
Dok, foto; Diskominfo Jatim Gelar Penyelarasan Indikator Dokumen Perencanaan Tahun 2025-2029 Bersama Kabupaten/kota.

MSRI, SURABAYA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur menggelar penyelarasan Indikator Dokumen Perencanaan Tahun 2025-2029 bersama Kabupaten/kota secara zoom daring. Selasa (8/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Dinas kominfo, dan Bappeda Kabupaten/kota langsung dibuka oleh Kadis Kominfo Jatim, Sherlita R.D.A. Kegiatan ini juga dihadiri narasumber dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) yaitu Abdul Aziz, S.ST,. M.Tr.IP Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator pada Substansi Komunikasi dan Informatika, serta Ir. St. Zuchriaty, MA. Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator pada Substansi Statistik dan Persandian.

“Gubernur Jatim bersama DPRD barusan mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 pada Senin kemarin. Dengan adanya kegiatan hari besar harapan ada benang merah yang bisa diselaraskan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga Jatim menjadi lebih maju dan mendunia kedepannya,”kata Sherlita saat membuka penyelarasan Indikator Dokumen Perencanaan Tahun 2025-2029.

Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut kadis Kominfo Jatim juga menyampaikan pada sasaran utama Dinas Kominfo, yaitu mewujudkan transformasi layanan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis digital, peningkatan kualitas informasi public.

Serta penguatan keamanan informasi di lingkungan perangkat daerah. Sasaran ini diukur melalui beberapa indikator kunci seperti Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), Indeks Pembangunan TIK, Indeks Statistik, dan Tingkat Kesiapan Keamanan Informasi.

Ia menambahkan, tema pembangunan utama Provinsi Jawa Timur terbagi dalam beberapa prioritas strategis, antara lain: Jatim Sejahtera, Jatim Cerdas, Jatim Harmoni, Jatim Berkah Amanah, Jatim Infinity, dan Majapahit Digital.

Abdul Aziz, S.ST, M.Tr.IP mengatakan penyelarasan urusan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KISP) di tingkat pemerintah daerah mengacu pada kebijakan nasional. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertugas mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut ke seluruh daerah agar arah perencanaan pembangunan berjalan dalam satu garis, yaitu untuk mencapai target pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlu adanya kesetaraan dalam proses perencanaan dan penyelenggaraannya.

Dijelaskan, Pemerintah daerah berperan penting dalam memastikan percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital melalui langkah-langkah sebagai berikut: Penyederhanaan proses bisnis, Pendekatan berpusat pada pengguna (user centric), Konsolidasi aplikasi SPBE ke dalam satu portal layanan pemerintah daerah.

Kemudian memastikan keterpaduan antara rencana dan anggaran SPBE, Pembagian peran pembinaan dan pengawasan terhadap keterpaduan SPBE. Dan melakukan pelaporan percepatan transformasi digital kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah setiap enam bulan atau sesuai kebutuhan.

Maka itu, ia mendorong Pemerintah daerah untuk mencanangkan Zero Blankspot di wilayahnya, kemudian perlu dilakukan pemetaan blankspot di wilayahnya sampai tingkat desa/kelurahan, sehingga dapat menjadi baseline dalam perencanaan pusat dan daerah dalam menekan angka blankspot di wilayahnya.

Mewujudkan setiap wilayah berdasarkan kewenangannya mendapatkan akses jaringan Seller dan Internet terutama pada Sarana prasarana layanan Dasar (Sekolah, Rumah Sakit, Kantor pelayanan/ Perizinan), kantor-kantor Pemerintahan sampai dengan kantor desa, ruang publik, Kawasan strategis dan Kawasan pariwisata melalui program kegiatan Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Daerah dapat berperan serta dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk percepatan zero blankspot melalui penyediaan fasilitas untuk digunakan oleh penyelenggara Telekomunikasi secara bersama sebagaimana PP 46 Tahun 2021.

Perlu diintegrasikan Layanan Pemerintah Daerah ke dalam portal layanan daerah sebagai langkah transisi konsolidasi kedalam portal layanan nasional, mendorong dan membina daerah untuk mengintegrasikan kebijakan nasional terkait smart city dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Kemudian pelaksanaan monitoring dan pembinaan umum di daerah guna meningkatkan pelaksanaan smart city dan di daerah, serta memastikan dukungan urusan Kominfo untuk mengakomodir isu strategis nasional melalui dokumen perencanaan Daerah dan dukungan APBD sesuai kewenangannya. @Red

Sumber Dinas KOMINFO JATIM

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id