MSRI, NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap 2 orang pelaku bersama truck nya yang mengangkut pupuk bersubsidi dan tidak dilengkapi dokumen resmi.
Dua orang itu berinisial R (58) dan AR (25) Keduanya warga Kecamatan Reban Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku, diduga kuat subsidi pupuk tersebut akan dijual secara ilegal.
AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan cara dibeli antara Rp. 130.000,- s/d Rp. 140.000,- per sak dan memberikan keuntungan kepada petani Rp. 10.000,- per sak.
“Setelah subsidi pupuk terkumpul sebanyak 3 Ton, kedua pelaku mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan Truck ,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, dalam konferensi pers. Sabtu (5/4/2025).
Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, pelaku awalnya AR (25), menawarkan subsidi pupuk melalui media sosial facebook, dan berkomunikasi dengan pembeli melalui WA.
Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25), menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska.
Rencananya subsidi pupuk yang dibeli dengan harga Rp. 100.000,- tersebut akan dijual di Kab. Ngawi dengan harga Rp. 250.000,- per/sak.
Kini Barang bukti 1 (satu) unit truk engkel warna kuning dengan Nopol G-9768-AC, 20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska, telah diamankan bersama kedua pelaku tak terduga.
Menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perlindungan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.
{ Hen/Yud }
dibaca
إرسال تعليق