Media Suara Rakyat Indonesia.id

Polisi Tindak Balap Liar di Surabaya, Ratusan Motor Diamankan

Polisi Tindak Balap Liar di Surabaya, Ratusan Motor Diamankan
Dok, foto; Polisi Tindak Balap Liar di Surabaya, Ratusan Motor Diamankan. Minggu (6/10/2024) Malam.

SURABAYA, MSR Indonesia - Ratusan kendaraan ditilang. Polisi menindak tegas aksi pebalap liar yang meresahkan di Surabaya.

Ratusan motor pelaku balap liar itu dilakukan penindakan di Simpang empat Kedung Cowek, Tambaksari, pada Minggu (6/10/2024) dini hari tadi.

Kasatlantas Polrestabes AKBP Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menindak pelaku balap liar di Surabaya.

"Benar, kita mendapatkan informasi dari masyarakat ada kegiatan yang mengganggu, kemarin kita terjunkan 50 personel gabung. Hasilnya 128 penindakan, 47 kendaraan bermotor yang kita amankan dan sisa tidak dilengkapi dokumen," kata Arif Fazlurrahman.

Polisi Tindak Balap Liar di Surabaya, Ratusan Motor Diamankan

Arif menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menindak lanjuti kendaaraan pebalap liar yang tidak memiliki kelengkapan surat sama sekali. Kendaraan tersebut dicurigai hasil kejahatan.

Dia menyesalkan, aksi balap liar tersebut masih ditemukan di jalanan Kota Surabaya. Padahal Pemkot Surabaya telah menyediakan Sirkuit Gelora Bung Tomo untuk digunakan untuk balapan.

"Kami sesalkan, padahal Pemkot Surabaya sudah menyiapkan (sirkut GBT). Tapi kenapa kita masih mendapatkan laporan masih adanya aksi kebut-kebutan di sana," ujar Arif.

Sebelumnya Satlantas Polrestabes Surabaya bersama Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah memasang speed trap di kawasan Kenjeran. Dengan tujuan, agar jalanan di Kenjeran tidak digunakan sebagai ajang balap liar.

Arif juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan aksi yang serupa, agar segera melaporkan ke Command Center 112 dan Command Center Polrestabes Surabaya. Dengan tujuan agar segera dilakukan penindakan.

"Harapan kita, mohon bantuan masyarakat mengingatkan putra-putrinya, keluarga, karena itu mengganggu dan membahayakan diri sendiri serta orang lain. Sebagian besar mereka di bawah umur, 17 tahun ke bawah," tandas Arif.

{ M. Ali }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id